
tangkit.desa.id – Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni merupakan program dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Muaro Jambi.

Pendataan ini dimaksudkan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019 serta dalam rangka pemenuhan data (instrumen) RTLH dan data backlog perumahan sebagai acuan dalam pengusulan program BSPS tersebut.
Pendataan diharapkan rampung pada bulan Februari ini dikarenakan adanya kegiatan aplikasi pendataan e-RTLH pada bulan maret 2019.
(Red)
Tinggalkan Balasan