Visi dan Misi
Visi
Tangkit "EMAS" 2028
Makna dan arti dari rumusan Visi diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut:
E : Elektronik Pelayanan Publik
Kedepan dengan mengikuti perkembangan zaman digitalisasi, maka Pemerintah Desa Tangkit akan melakukan pelayanan yang simple dan akurat melalui digitalisasi, data tersaji secara transparan dan akuntable.
M : Mandiri Keuangan dan Pembangunan
Salah satu dasar kekuatan Desa yakni keuangan dan finansial yang kuat bersumber dari Sumber Daya Alam dan potensi yang dikelola oleh BUMDes sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk salah satu sumber peningkatan pembangunan Desa.
A : Aman Kehidupan Bermasyarakat
Memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menjamin kehidupan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal desa yang telah diberi hak dan kewenangan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan yang menjadi dasar hukum didesa adalah kebiasaan atau adat setempat dalam penyelesaian masalah, yang bersinergi dengan hukum Nasional.
S : Sejahtera Masyarakatnya
Meningkatkan ketahanan pangan (nabati dan hewani), sarana prasarana infrastruktur, inovasi desa dan pengembangan UMKM.
Misi
Untuk mewujudkan Visi Tangkit “EMAS” 2028 di atas, maka ditetapkan “Misi Pembangunan Desa Tangkit 2023-2028”, sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan akurat berbasis aplikasi digital;
- Peningkatan PADes dengan menguatkan BUMDES;
- Menjaga ketenteraman dan ketertiban desa dengan meningkatkan sinergi dan menguatkan Kelembagaan Desa yang ada;
- Membentuk Perdes Hukum Adat Desa;
- Menjadikan Desa mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri baik Hewani dan Nabati;
- Penguatan UMKM berbasis mitra BUMDES;
- Program Beasiswa bagi warga tidak mampu dan berprestasi;