Desa Tangkit

Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi

085210456564
tangkit.pemdes@gmail.com
Hari ini:97
Kemarin:37
Total:20.999
OS:Unknown Platform
IP Address:18.117.216.36
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Tangkit

SUPADI, S.Pd

Kepala Desa

Belum Hadir

NURSALIM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

Belum Hadir

SANI, SE.Sy

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

LUKMAN HAKIM, St

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

SUWARNI

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

YULIANA

Kaur TU dan Umum

Belum Hadir

M. ZAINUDIN, S.Kom

Kaur Keuangan

Belum Hadir

INDAH KHOIRUNISA, AMd. AB

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

AMAD SYARIF

Kadus Mintorogo

Belum Hadir

BAYU SAKTIAN

Kadus Kebon Duren

Belum Hadir

ADI PRASETIO

Kadus Tambak Sari

Belum Hadir

EKA NOVYANI, SH

Kadus Bakal

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

KATEGORI

OpenSID Mobile
Dapatkan Aplikasi Layanan Mandiri Mobile

LOGIN

Info
Selamat Datang di Website Desa Tangkit, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Tangkit... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih.

Profil PPID

21 September 2023
127 Kali dibuka
Administrator

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Tangkit

Video

Profil Desa
Lauching Desa Digital
HUT Kab. Muaro Jambi
Desa Berprestasi Dalam Penggunaan OpenSID 2022

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 2.049.149.405,49 | Rp 2.043.977.300,00

100.25%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 2.111.934.176,00 | Rp 2.138.987.300,00

98.74%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 177.013.344,79 | Rp 95.020.914,79

186.29%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 50.718.611,00 | Rp 47.400.000,00

107%

Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
Realisasi | Anggaran
Rp 36.980.000,00 | Rp 41.000.000,00

90.2%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 1.035.501.000,00 | Rp 1.035.501.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 59.113.000,00 | Rp 50.311.000,00

117.5%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 718.425.446,00 | Rp 722.392.000,00

99.45%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 100.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Realisasi | Anggaran
Rp 44.373.300,00 | Rp 44.373.300,00

100%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 4.038.048,49 | Rp 3.000.000,00

134.6%

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 996.643.776,00 | Rp 1.018.262.300,00

97.88%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 324.115.400,00 | Rp 326.969.100,00

99.13%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 89.609.750,00 | Rp 90.158.900,00

99.39%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 283.965.250,00 | Rp 285.997.000,00

99.29%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 417.600.000,00 | Rp 417.600.000,00

100%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta