Sejarah Desa Tangkit
Desa Tangkit merupakan sebuah Desa yang terletak di provinsi Jambi tepatnya di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Akhir tahun 1950-an Desa Tangkit merupakan pecahan dari Desa Sungai Terap yang dahulunya termasuk ke dalam wilayah Kumpeh. Berdasarkan sumber yang didapat dari data lapangan nama Tangkit diambil dari tanah yang berbukit. Di aliran sungai Tangkit terdapat jembatan, bagian jalan yang menanjak dan seperti perbukitan disitulah diambil menjadi nama Tangkit. Nama Desa Tangkit itu sendiri diberikan oleh Datuk Abu, Datuk Kahar, dan Datuk Samad. Suku asli Desa Tangkit ialah suku Melayu Jambi yang merupakan penduduk asli Kumpeh atau Sungai Terap.
Dari sumber hasil wawancara kami kepada beberapa narasumber yang telah didapatkan, Desa Tangkit terbentuk pada tahun 1957/1958 tepat setelah pemekaran Desa Sungai Terap. Sebelum terjadi pemekaran, Desa Tangkit masih menjadi desa perwakilan dari Desa Sungai Terap yang dipimpin oleh Datuk Abu sebagai Kepala Desa Sungai Terap. Selanjutnya pada tahun 1959 Desa Tangkit dipimpin oleh seorang Penghulu yang bernama Datuk Samsudin. Masa jabatan Datuk Samsudin tidak berlangsung lama yaitu dari tahun 1959-1960. Kemudian dilanjutkan oleh Datuk Gimin, yang mana pada saat itu dimusyawarahkan untuk pemilihan Kepala Desa, setelah dimusyawarahkan terpilihlah Datuk Gimin ini menjadi Kepala Desa dari tahun 1962-1994 dan menjabat sebagai Kepala Desa selama 4 periode atau 32 tahun. Dulunya Datuk Gimin ini masih berkediaman atau bertempat tinggal di sungai terap, pada tahun 2000-an desa tangkit dengan sungai terap itu masih dalam satu kecamatan kumpeh, lalu terpecahlah antara desa tangkit ini dengan sungai terap menjadi dua kecamatan, desa tangkit masuk kecamatan sungai gelam, sedangkan sungai terap masuk ke kecamatan kumpeh.
Selanjutnya, kepemimpinan diteruskan oleh Datuk Mardi dari tahun 1994-2002. Beliau menjabat selama 1 periode atau 8 tahun. Datuk Mardi datang ke Desa Tangkit pada tahun 1963 dimana pada tahun tersebut jumlah penduduk di Desa Tangkit awalnya hanya 4 RT yang mana 1 RT tidak sampai 20 orang. Kemudian, di tahun 1970-an meningkat menjadi 5 RT. Mayoritas masyarakat yang ada di RT 05 ialah Suku Bugis , mereka menamai RT 05 sebagai Kampung Baru Tangkit atau Kampung Baru Tangkit RT 05. Pada saat itu RT 05 berada di posisi Jalan Suro Parit Nomor 01. Menurut narasumber H.Thabrani, sesepuh kampung memberikan tanah ±500 ha, lalu pada tahun 1984 Kampung Baru Tangkit RT 05 dimekarkan menjadi sebuah desa yang terpisah dari Desa Tangkit. Pemekaran wilayah terjadi karena adanya transmigrasi swasta oleh Suku Bugis. Dan pada tahun 1986, di Desa tangkit sudah meningkat menjadi 15 RT.
Setelah masa jabatan Datuk Mardi, kepemimpinan Desa Tangkit dilanjutkan oleh Datuk Zakaria. Beliau menjabat dari tahun 2002-2020, namun ditengah jabatannya yang belum berakhir, beliau wafat dan langsung digantikan oleh Datuk Supadi sebagai Kepala Desa PAW (Pergantian Antar Waktu).